Longgar PPKM Level 4: Cegah Pembangkangan dan Bokek Negara

Longgar PPKM Level 4: Cegah Pembangkangan dan Bokek Negara

Jakarta, CNN Indonesia — Pelonggaran aturan mewarnai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pakar menilai pemerintah berada dalam dilema di tengah amarah warga dan krisis anggaran.
Sinyal pelonggaran sudah mulai disampaikan pemerintah di akhir penerapan PPKM Darurat. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap jika kasus turun.

Setelah lima hari PPKM Level 4 berjalan, belum ada penurunan jumlah kasus Covid-19 secara drastis. Jumlah kasus aktif pada hari terakhir PPKM Level 4 pun masih di angka 573.908 orang.

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung penegakan aturan secara humanis. Pidato itu ia sampaikan usai sederet gesekan antara masyarakat dan aparat keamanan saat PPKM Darurat

Salah satu gesekan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan. Aparat Satpol PP memukul suami-istri pemilik warung saat penertiban. Kasus itu jadi perhatian khusus Jokowi.

Selain itu, ada cerita soal penyerangan warga terhadap aparat keamanan di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/7). Warga melakukan perlawanan saat petugas hendak menyita barang dari warung yang melanggar aturan.

Di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, Jawa Tengah, pedagang mengintimidasi Satpol PP yang melakukan penertiban, Minggu (4/7). Pedagang menolak menutup lapak dagangan. Cekcok pun tak bisa dihindarkan.

Setelah deret amarah warga itu, pemerintah menyebut akan membuka pembatasan secara bertahap. Janji Jokowi itu pun terealisasi. Pelonggaran terjadi di beberapa sektor saat  PPKM Level 4 diperpanjang 26 Juli-2 Agustus.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00,” ucap Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai tekanan publik jadi salah satu faktor utama pelonggaran PPKM Level 4. Dia berkata pemerintah seperti gamang setelah menghadapi deretan amarah warga.

“Tampak sekali bahwa pemerintah dalam posisi kebingungan yang nyata karena masyarakat sudah mulai gerah dengan PPKM maupun PSBB yang selama ini tidak membuahkan hasil,” kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (26/7).

Trubus mengatakan ketidakpuasan masyarakat pada pemerintah bisa berujung pada pembangkangan. Ia berpendapat pemerintah menghindari hal itu karena bisa berdampak buruk pada penanganan pandemi.

SUMBER : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210726113218-20-672194/longgar-ppkm-level-4-cegah-pembangkangan-dan-bokek-negara

Apa Itu Satelit dan Fungsinya untuk Bumi

Apa Itu Satelit dan Fungsinya untuk Bumi

Penulis : Nadia Faradiba | Editor : Nadia Faradiba

KOMPAS.com – Satelit adalah bulan, planet, atau mesin yang mengorbit mengelilingi planet atau bintang. Contohnya, bulan adalah satelit bumi karena bulan mengorbit mengelilingi bumi. Bumi, sebagai planet, juga merupakan satelit karena bergerak mengorbit mengelilingi matahari. Satelit ada dua macam, satelit alami dan satelit buatan manusia. Contoh satelit alami adalah bumi dan bulan. Sedangkan satelit buatan manusia adalah yang diluncurkan oleh manusia dengan berbagai tujuan. Satelit buatan manusia bisa mengorbit mengelilingi Bumi karena ada keseimbangan dengan gaya gravitasi Bumi. Masing-masing satelit memiliki jalur orbitnya masing-masing sesuai dengan tujuan dan fungsi masing-masing satelit. Satelit buatan manusia pertama kali dibuat pada tahun 1957 oleh Rusia. Nama satelit ini adalah Sputnik 1. Sedangkan satelit pertama buatan Amerika Serikat diluncurkan pada tahun 1958 dengan nama Explorer 1.

Ternyata satelit memiliki fungsi yang penting bagi kehidupan manusia. Dilansir dari NASA, berikut adalah fungsi dari satelit bagian kehidupan manusia.

Melihat lebih jauh gambaran bumi

Satelit mampu terbang jauh di atas permukaan bumi. Jadi satelit mampu melihat gambaran Bumi dengan lebih luas untuk memahami lebih jauh tentang Bumi. Satelit mampu terbang tinggi melalui awan dan molekul yang terdapat pada atmosfer.

Melalui satelit, NASA mampu mempelajari awan, daratan, lautan, dan es di kutub Bumi. Satelit juga mampu mengumpulkan informasi mengenai gas apa saja yang terkandung di dalam atmosfer, seperti karbon dioksida.

Informasi ini sangat bermanfaat dan membantu peneliti untuk memprediksi cuaca dan iklim. Ini akan membantu petugas terkait untuk mempersiapkan bencana alam yang mungkin terjadi. Lebih jauh lagi, informasi ini akan bermanfaat untuk petani untuk memperkirakan kapan waktu tanam dan panen yang tepat. Selain itu, satelit juga bisa menangkap gambar dunia di luar angkasa seperti gambar planet lain, bintang, dan benda langit lainnya. Melalui informasi dari satelit, NASA bisa mengetahui jika ada tanda-tanda kehidupan di planer lain seperti Mars dan Venus.

Komunikasi

Satelit memiliki fungsi untuk meneruskan sinyal komunikasi telepon serta sinyal tayangan televisi di seluruh dunia. Sebelum adanya satelit, sinyal televisi dan komunikasi hanya bisa diteruskan lurus, bahkan tidak bisa melewati gedung-gedung tinggi. Namun, sejak ada satelit, menonton televisi dari belahan Bumi yang lain dan berkomunikasi dengan orang yang sangat jauh sekalipun menjadi mungkin.

Menentukan lokasi

Terdapat lebih dari 20 satelit yang tergabung dalam Global Positioning System (GPS). Satelit akan membantu menentukan lokasi Anda berada melalui penerima sinyal GPS, seperti yang ada pada ponsel Anda. Itu dia fungsi satelit untuk kehidupan Bumi. Anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai satelit?

Sumber : https://www.kompas.com/sains/read/2021/06/04/100200123/apa-itu-satelit-dan-fungsinya-untuk-bumi

Kemendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021

Kemendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021

Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Sementara itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Kemudian khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua ketentuan dalam SE tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. (Desliana Maulipaksi)

Sumber :  https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/kemendikbud-tiadakan-ujian-nasional-2021